Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan uji emisi untuk kendaraan bermotor, baik mobil atau motor.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 17 Bab V disebutkan perihal disinsentif yang mengatur perihal pemungutan denda.
yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku.