Dampak Buruk Kebijakan Trump untuk Industri Motor Listrik RI

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI), Budi Setiyadi menegaskan, kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal tarif resiprokal 32 persen ke Indonesia akan mengganggu industri nasional, termasuk kendaraan listrik.
Budi menjelaskan, meski Indonesia belum menjadi negara pengekspor motor listrik atau komponennya ke Amerika Serikat, namun dampaknya dapat dirasakan secara tak langsung di dalam negeri.

“Secara makro akan beresiko terhadap inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Selain itu, negara-negara lain yang mengalami kondisi serupa, seperti China, akan mencari pasar alternative selain Amerika Serikat,” ujar Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (5/4)

Dengan populasinya yang besar dan daya beli yang kuat, Indonesia masih dianggap pasar yang menarik. Itulah mengapa, AISMOLI meminta pemerintah untuk melakukan inisiatif-inisiatif untuk melindungi produsen lokal dari kemungkinan gempuran barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri.

“Salah satu lingkup yang perlu dijaga oleh pemerintah adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk melindungi produk- produk lokal Indonesia dan mencegah dominasi produk impor,” tuturnya

“Tidak hanya dari sisi kebijakan, pengawasan pemerintah dalam memastikan kebijakan TKDN sudah dijalankan secara tepat oleh industri juga perlu diperkuat,” kata dia menambahkan.

Diketahui, Indonesia berada di urutan ke delapan dalam daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen. Sekitar 60 negara bakal dikenakan tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.

Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menjadi korban dagang AS. Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen, dan 36 persen.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *